Dana Bansos PKH resmi dicairkan untuk alokasi tahun 2025 oleh Kemensos RI kepada para KPM yang terdata di DTKS. (Canva)

EKONOMI

UPDATE! Dana Bansos PKH Resmi Bakal Dicairkan Kepada KPM yang Terdata di DTKS Untuk Tahun 2025 dari Kemensos RI

Kamis 09 Jan 2025, 23:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi akan membagikan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 ini.

Hal itu disampaikan secara resmi hari ini Kamis 9 Januari 2025 melalui Instagram resmi Kemensos RI yang menyebutkan bahwa Bansos PKH akan dicairkan kembali di tahun 2025.

Pemberian bansos ini sebagai bentuk percepatan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial bagi warga kurang mampu dari segi ekonomi.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Dana Bantuan Sosial PKH BPNT Tahap 1 2025

Sekaligus memberikan kelompok rentan untuk memberikan kesempatan hidup lebih sejahtera dan mandiri.

Nantinya, bansos ini diberikan kepada para KPM yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti tahun sebelumnya, bahwa bansos PKH ini memiliki 7 jenis kategori penerima manfaat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! NIK KTP Anda Sudah Valid di Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025, Uang Gratis Cair via PT Pos

Inilah Daftar Bansos PKH Cair di Tahun 2025

1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya)

2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! NIK KTP Anda Sudah Valid di Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025, Uang Gratis Cair via PT Pos

3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya).

4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya).

5. Anak SD Rp225.000 per tahap

6. Anak SMP Rp375.000 per tahap

7. Anak SMA Rp500.000 per tahap

Bagi warga yang penasaran dirinya dapat bansos atau tidak, bisa cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini.

Cara Cek Penerima Dana Bansos PKH

1. Cek melalui situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.

Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Sebab, penerima bansos harus wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

Tags:
Bansos PKH 2025 Dana bansos PKH 2025Dana bansos PKH

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor