Siswa dengan NISN dan NIK Terdata Berhak Dapatkan Dana Bansos PIP Mulai Rp45.000 hingga Rp1.800.000, Lakukan Aktivitasi Sekarang!

Kamis 09 Jan 2025, 14:58 WIB
Pencairan bantuan sosial PIP. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Pencairan bantuan sosial PIP. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) saat ini terdiri dari beberapa jenis bantuan dan sasaran masyarakat.

Salah satu masyarakat yang berhak menerimanya adalah anak-anak yang berada pada usia sekolah atau siswa yang menempuh pendidikan.

Mengutip dari Instagram resmi PIP pada @sobatpip, batas watu aktivasi hingga 31 Januari 2025 untuk siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi tahun 2024.

Lakukan aktivasi ke bank penyalur yang sesuai dengan jenjang siswa penerima bantuan, pastikan tidak melewati batas waktu aktivasi!

Baca Juga: Pemegang NIK KTP dan KK Memiliki Ciri Ini Berhak Atas Dana Bansos BPNT Rp200.000 hingga Rp400.000, Simak Cara Daftarnya

Cara Aktivasi Rekening

Ikuti cara ini untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi siswa, batas akhir aktivasi adalah 31 Januari 2025.

1. Persiapkan dokumen

Siswa perlu persiapkan dokumen yang dibutuhkan, berikut adalah beberapa dokumen penting:

Baca Juga: Bansos PIP Cair Awal Tahun 2025, Simak Cara Cek Serta Informasi Besaran Bantuan 

  • Surat Keterangan Penerima PIP
  • Identitas diri
  • Formulir pembukaan rekening

2. Aktivasi

Setelah mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi, kunjungi bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikannya kemudian mengisi formulir pembukaan rekening.

Selanjutnya menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan dan iktui seluruh prosesnya hingga tuntas.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Bersiap Terima Saldo Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi Dana PKH, Cek Syarat Penerima Tahap 1 2025!

Nominal Bansos PIP

Berikut ini merupakan jumlah nominal bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima siswa sesuai jenjang dan tingkat sekolah:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Kelayakan Penerima

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Datanya Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos hingga Rp600.000 dari Program BLT 2025! Cek 3 Jenis Bantuan yang Akan Disalurkan

Berita Terkait
News Update