Pemilik NIK e-KTP Ini Bersiap Terima Saldo Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi Dana PKH, Cek Syarat Penerima Tahap 1 2025!

Rabu 08 Jan 2025, 17:41 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 2025 (Facebook/Update Info Bansos)

Ilustrasi saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 2025 (Facebook/Update Info Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat bersiap menerima saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 2025.

Subsidi yang diberikan hingga Rp1.400.000 ini sendiri dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih penerima manfaat.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan dana bansos tahap pertama di tahun 2025 ini sudah semakin dekat.

"Pencairan bansos PKH tahap 1 di tahun 2025 tinggal menghitung hari. Para KPM PKH jangan sampai kaget jika tiba-tiba ada saldo masuk untuk di kartu KKS merah putih Anda," demikian bunyi keterangan yang dibagikan gania vlog, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Salah satu kelompok yang akan menerima subsidi PKH tahap 1 sebesar Rp1.400.000 tersebut ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki dua anak balita dan satu anggota keluarga lansia.

Namun, penting bagi setiap pemilik NIK e-KTP untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dalam data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Proses pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi pemerintah di cek bansos kemensos.

Baca Juga: UPDATE! 4 Bansos Cair Hari Ini 8 Januari 2025, Termasuk PKH dan BPNT

Syarat Penerima PKH 2025

Untuk dapat menerima bansos PKH tahap 1 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima bantuan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang valid.

Pastikan bahwa data pribadi Anda tercatat dengan benar dalam sistem kependudukan agar tidak terjadi masalah dalam proses pencairan bantuan.

2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE

Berita Terkait
News Update