Siswa dengan NISN dan NIK Terdata Berhak Dapatkan Dana Bansos PIP Mulai Rp45.000 hingga Rp1.800.000, Lakukan Aktivitasi Sekarang!

Kamis 09 Jan 2025, 14:58 WIB
Pencairan bantuan sosial PIP. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Pencairan bantuan sosial PIP. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Selanjutnya menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan dan iktui seluruh prosesnya hingga tuntas.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Bersiap Terima Saldo Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi Dana PKH, Cek Syarat Penerima Tahap 1 2025!

Nominal Bansos PIP

Berikut ini merupakan jumlah nominal bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima siswa sesuai jenjang dan tingkat sekolah:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Kelayakan Penerima

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Datanya Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos hingga Rp600.000 dari Program BLT 2025! Cek 3 Jenis Bantuan yang Akan Disalurkan

Berita Terkait
News Update