Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.
Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar bantuan pemerintah tahun 2025.
Cukup mendaftarkan NIK dan e-KTP bisa berkesempatan untuk mendapatkan program Bansos pemerintah, yang diperkirakan akan disalurkan pada awal tahun 2025.
Dengan adanya sistem yang memanfaatkan teknologi digital saat ini, daftar program Bansos PKH maupun BPNT pun bisa melalui online via handphone (Hp).
Sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui layanan berbasis online yang disediakan pemerintah, yang dapat diakses melalui ponsel.
Masyarakat yang belum merasakan manfaat dapat memiliki peluang lebih besar melalui prosedur sederhana dan cepat ini, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Sistem ini juga dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.
Penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.
Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.