NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Telah Terkomponen Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dengan Nominal Rp600.000, Lihat Selengkapnya!

Kamis 09 Jan 2025, 12:30 WIB
Penyaluran program subsidi dana bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo bantuan Rp600.000 akan segera terkirim ke rekening KKS, cek selengkpanya! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penyaluran program subsidi dana bansos PKH tahap 1 2025, dengan nominal saldo bantuan Rp600.000 akan segera terkirim ke rekening KKS, cek selengkpanya! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya melalui Kementerian Sosial, dilakukan dengan mekanisme transfer tunai.

Proses distribusi tersebut langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI ,BTN dan Bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.

Upaya ini bertujuan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan tepat waktu pada triwulan pertama tahun ini, dengan harapan paling lambat bisa direalisasikan pada Maret, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan.

Melalui penyaluran bansos reguler khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan dengan nominal Rp600.000.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Datanya Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos hingga Rp600.000 dari Program BLT 2025! Cek 3 Jenis Bantuan yang Akan Disalurkan

Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH yang telah nasuk komponen dan sebagai penerima manfaat berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.

Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai dengan KTP. Simak berikut ini panduan lengkapnya.

Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' terkait kebijakan bansos, informasi terbaru menyebutkan bahwa bantuan beras yang awalnya direncanakan untuk dua bulan kini diperpanjang menjadi enam bulan.

Keputusan ini diambil oleh Presiden untuk mendukung 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang lebih berpengaruh pada barang-barang mewah dan tidak terlalu berdampak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Meskipun demikian, antisipasi terhadap dampak kenaikan harga kebutuhan pokok tetap diperhatikan. Saat ini, Kementerian Sosial bersama kementerian lain di bidang ekonomi dan pangan tengah bekerja sama untuk memastikan penyaluran bantuan tetap berjalan sesuai jadwal.

Langkah-langkah penyempurnaan perencanaan terus dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, sesuai arahan Presiden. Salah satu fokus utama adalah konsolidasi data penerima bantuan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membentuk Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Berita Terkait

News Update