POSKOTA.CO.ID - KJP Plus tahap 2 tahun 2024 cair secara bertahap mulai 6 Januari 2025. Bagaimana nasib peserta yang dibatalkan? Simak 3 langkah mengaktifkan kembali statusnya.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025," jelas caption di postingan @upt.p4op.
Namun, kabar gembira tersebut tidak bisa didapatkan oleh peserta yang dibatalkan status penerimanya karena skala prioritas.
Bagi peserta yang status penerimaannya dibatalkan, maka bisa melakukan 3 langkah berikut untuk mengaktifkan kembali status peserta KJP Plus.
Pengertian dari KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Baca Juga: Cair Besok! Ini Cara Cek Dana Bansos KJP Plus Tahap II, Simak Informasi Lengkapnya di Sini
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
Baca Juga: Buka Situs kjp.jakarta.go.id dan Cek Status Pencairan KJP Tahap 2
3 Langkah Aktifkan Kembali Status Peserta KJP Plus
Melansir dari laman DPRD DKI Jakarta, bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk peserta yang sebelumnya peserta KJP Plus mereka dibatalkan.
1. Klarifikasi Data
Penerima harus mengunjungi kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka, terutama jika telah mengalami perubahan status ekonomi.
Baca Juga: Hore! Bansos KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair Juga, Cek Jadwal Lengkapnya
Misalnya, tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar. Nanti membawa bukti surat dari BAPENDA dan Samsat.
2. Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan penerima.
Baca Juga: Pengumuman! Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Cair 6 Desember 2024, Cek Informasi Lengkapnya
3. Penetapan Status
Jika lolos verifikasi, nama penerima akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus dan statusnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Itulah dia informasi mengenai 3 langkah aktifkan kembali status peserta KJP Plus. Semoga membantu dan bermanfaat.