Diketahui, Yuli kini bertugas dari Polsek Kulawi Polres Sugi ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Briptu Yuli rupanya sempat viral pada 2024 seusai curhat di media sosial karena dirinya mendapatkan sanksi demosi.
Ia mengaku mendapatkan sanksi demosi karena tidak menggunakan mobil bodong dan mengeluhkan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.
Baca Juga: Viral, Pemuda Klub Motor di Nganjuk Numpang Tidur di Minimarket, Toko Minus Rp4 Juta
Namun, berbeda dengan pernyataan Yuli, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan bahwa Yuli terlibat dalam kasus tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Tindak pidana umum pada 2021 yakni penipuan dan divonis Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara," kata Djoko.
Sementara, pelanggaran disiplin dan kode etik yakni Yuli melakukan judi online dan penggelapan sebuah mobil.
Briptu Yuli memiliki cukup banyak pengikut atau followers di akun TikTok pribadinya lebih dari 150 ribu pengikut.