Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Program BPNT difokuskan untuk keluarga yang termasuk 25% ekonomi terendah yang datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Berasal dari Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
- Terdata sebagai penerima manfaat di DTKS
- Memiliki KKS yang telah diverifikasi
- Bukan anggota TNI/Polri, PNS, karyawan BUMN/BUMD
Penyaluran BPNT akan dilakukan ke rekening KKS melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia. Saat ini status data penerima di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG sudah menunjukkan beberapa perubahan, bahkan periode penyalurannya sudah memasuki alokasi Januari-Februari 2025.
Untuk proses pencairan dana menunggu SPM dan perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang kemudian nantinya akan segera disalurkan ke rekening KKS milik KPM.
Disclaimer: Saldo Dana Gratis di artikel ini adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah dan cairnya hanya ke rekening KKS melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia. Bukan akan dicairkan ke aplikasi dompet elektronik ‘DANA’.