Saldo Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Diberikan Pemerintah untuk Siswa Kurang Mampu, Simak Syaratnya!

Rabu 08 Jan 2025, 14:45 WIB
Pemerintah memberikan bansos PIP sebesar Rp1.800.000 untuk siswa kurang mampu di seluruh Indonesia, cari tahu syarat dan cara mendapatkannya.(Sumber: pip.kemendikbud.go.id)

Pemerintah memberikan bansos PIP sebesar Rp1.800.000 untuk siswa kurang mampu di seluruh Indonesia, cari tahu syarat dan cara mendapatkannya.(Sumber: pip.kemendikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia karena Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp1.800.000.

Dana bansos ini bertujuan mendukung pendidikan anak-anak agar tetap bisa bersekolah tanpa harus terbebani biaya.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong angka partisipasi sekolah, terutama bagi anak-anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Saldo dana gratis dari Pemerintah ini diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapatkan saldo dana bansos ini, penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Siap Cair Lagi di Tahun 2025 untuk Anak Sekolah, Cek Status Penyaluran Bantuannya

Penerima juga perlu memastikan data kependudukannya valid sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penasaran bagaimana cara daftar dan memastikan anak Anda mendapatkan bantuan ini? Simak penjelasan lengkapnya!

Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Melalui PIP, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, bisa mendapatkan bantuan dana untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.

Dana ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang dikelola bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Berita Terkait
News Update