Penerima bantuan PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem terbaru yang kini dikenal dengan nama DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi) yang dikelola oleh Kemensos.
Data penerima berasal dari kelurahan setempat dan mencakup informasi terkait kondisi sosial-ekonomi keluarga.
3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Penerima bantuan PKH tidak boleh merupakan anggota dari TNI, Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara), atau pegawai di lembaga negara seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
4. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Penerima bantuan PKH juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau bantuan sosial lainnya yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp400.000 Tahap 1 dari Pemerintah Pencairan Awal Tahun 2025, Begini Info Lengkapnya
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan pengecekan status bansos PKH melalui situs resmi Kemensos.
1. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses laman resmi Cek Bansos yang dapat ditemukan melalui tautan berikut: http://cekbansos.kemensos.go.id/.
Laman ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status pencairan bantuan sosial, termasuk PKH.
2. Pilih Wilayah Penerima Manfaat
Setelah membuka laman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan detail wilayah penerima manfaat. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Masukkan Nama Penerima Bantuan
Selanjutnya, Anda perlu memasukkan nama lengkap penerima bantuan sesuai dengan yang tertera pada e-KTP.
Hal ini akan memastikan data yang dicari sesuai dengan identitas Anda yang tercatat dalam database pemerintah.