POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat bersiap menerima saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 2025.
Subsidi yang diberikan hingga Rp1.400.000 ini sendiri dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih penerima manfaat.
Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan dana bansos tahap pertama di tahun 2025 ini sudah semakin dekat.
"Pencairan bansos PKH tahap 1 di tahun 2025 tinggal menghitung hari. Para KPM PKH jangan sampai kaget jika tiba-tiba ada saldo masuk untuk di kartu KKS merah putih Anda," demikian bunyi keterangan yang dibagikan gania vlog, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Salah satu kelompok yang akan menerima subsidi PKH tahap 1 sebesar Rp1.400.000 tersebut ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki dua anak balita dan satu anggota keluarga lansia.
Namun, penting bagi setiap pemilik NIK e-KTP untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dalam data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi pemerintah di cek bansos kemensos.
Baca Juga: UPDATE! 4 Bansos Cair Hari Ini 8 Januari 2025, Termasuk PKH dan BPNT
Syarat Penerima PKH 2025
Untuk dapat menerima bansos PKH tahap 1 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bantuan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang valid.
Pastikan bahwa data pribadi Anda tercatat dengan benar dalam sistem kependudukan agar tidak terjadi masalah dalam proses pencairan bantuan.
2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE
Penerima bantuan PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem terbaru yang kini dikenal dengan nama DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi) yang dikelola oleh Kemensos.
Data penerima berasal dari kelurahan setempat dan mencakup informasi terkait kondisi sosial-ekonomi keluarga.
3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Penerima bantuan PKH tidak boleh merupakan anggota dari TNI, Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara), atau pegawai di lembaga negara seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
4. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Penerima bantuan PKH juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau bantuan sosial lainnya yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp400.000 Tahap 1 dari Pemerintah Pencairan Awal Tahun 2025, Begini Info Lengkapnya
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan pengecekan status bansos PKH melalui situs resmi Kemensos.
1. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses laman resmi Cek Bansos yang dapat ditemukan melalui tautan berikut: http://cekbansos.kemensos.go.id/.
Laman ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status pencairan bantuan sosial, termasuk PKH.
2. Pilih Wilayah Penerima Manfaat
Setelah membuka laman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan detail wilayah penerima manfaat. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Masukkan Nama Penerima Bantuan
Selanjutnya, Anda perlu memasukkan nama lengkap penerima bantuan sesuai dengan yang tertera pada e-KTP.
Hal ini akan memastikan data yang dicari sesuai dengan identitas Anda yang tercatat dalam database pemerintah.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Setelah mengisi data nama, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang tampil pada layar.
Kode verifikasi ini berupa angka atau huruf yang digunakan untuk memastikan bahwa proses pencarian data dilakukan oleh pengguna yang sah dan bukan oleh sistem otomatis (bot).
5. Klik “Cari Data” untuk Melihat Hasil Pencarian
Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian saldo dana bansos.
Laman akan memproses data dan menampilkan hasil status pencairan bantuan PKH Anda, apakah sudah terdistribusi, masih dalam proses, atau apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pastikan untuk memeriksa secara berkala agar Anda tidak melewatkan pencairan saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.