POSKOTA.CO.ID - Terdapat kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari pemerintah karena beberapa program bansos reguler maupun yang non reguler sedang dalam proses pelaksanaan penyaluran.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya telah terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan pada data acuan yang dikelola oleh pemerintah.
Bansos ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak situasi ekonomi. Dengan skema yang lebih terarah, pemerintah berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp504,7 triliun untuk program perlindungan sosial, termasuk berbagai jenis bansos. Sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan perhatian dengan alokasi masing-masing Rp722,6 triliun dan Rp197,8 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa program bantuan sosial akan terus berlanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' terkait proses pendataan ulang dilakukan untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Pendataan ini dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai kementerian dan lembaga di bawah pengawasan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kementerian Sosial menyampaikan bahwa masyarakat yang sebelumnya terdaftar namun tidak lagi memenuhi kriteria diharapkan dapat memahami langkah ini.
Pendataan ulang penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada yang berhak dan masyarakat diharapkan memahami jika ada perubahan status penerima akibat pembaruan data yang sedang berjalan.
Bantuan sosial yang disalurkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, bersifat bersyarat dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan miskin.
Namun, pemerintah menekankan bahwa tujuan jangka panjangnya adalah mendorong kemandirian penerima bantuan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Dalam jangka waktu tertentu, mereka diharapkan dapat mencapai kemandirian ekonomi dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial
Dua Jalur Pengaduan untuk Koreksi Data
Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya, pemerintah telah menyediakan dua jalur pengaduan untuk memastikan transparansi dan perbaikan data yang berkelanjutan.
Pertama, jalur formal yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke bupati atau wali kota hingga ke tingkat pemerintah pusat. Jalur ini memungkinkan masyarakat menyampaikan keberatan atau masukan secara langsung melalui perangkat pemerintahan yang ada.
Kedua, jalur publik berbasis aplikasi digital yang segera tersedia bagi masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memeriksa status data pribadi mereka dengan memasukkan identitas seperti NIK dan nama lengkap. Jika terdapat ketidaksesuaian data, pengguna dapat mengajukan usulan perubahan atau menyanggah informasi yang tidak tepat.
Melalui aplikasi ini, diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memperbaiki data bantuan sosial. Dalam hal transparansi ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Pemerintah percaya bahwa kombinasi antara jalur formal dan jalur digital akan menciptakan mekanisme yang lebih sehat dan saling melengkapi dalam proses verifikasi dan koreksi data.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program bantuan sosial, menciptakan distribusi yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Dengan perbaikan yang berkelanjutan, kami optimistis bahwa program ini akan semakin tepat sasaran, membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025, Seleksi Ketat untuk Kesejahteraan yang Merata
Syarat Penerima Bansos Reguler PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat dari program BPNT dan PKH 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Catat! Bansos Tidak Bisa Diajukan Kembali Jika KPM Masuk Kategori Ini
Cara Cek Status Penerima Bansos Reguler PKH dan BPNT
Pencairan bansos reguler telah dimulai dan sedang dalam proses pelaksaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Dipastikan Cair Sebelum Puasa
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.