POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) khususnya Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bisa diajukan kembali jika penerima bansos dicabut dengan alasan berikut.
Bansos PKH BPNT dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terus menerima bantuan atau mengajukan kembali jika sudah dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
Meskipun ada beberapa KPM yang dapat mengajukan kembali bansos meskipun pernah dihentikan sebelumnya.
Baca Juga: Cek Syarat Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Dilansir dari akun Facebook pendamping sosial bernama @jihannabila, berikut adalah beberapa kategori KPM yang tidak bisa mengajukan kembali bansos:
1. KPM dengan Gaji di Atas UMR
KPM yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) dianggap sudah mampu secara ekonomi. Hal ini dapat terdeteksi melalui kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan perusahaan.
Data ini secara otomatis terintegrasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), sehingga KPM tersebut akan dicatat sebagai masyarakat yang tidak layak menerima bansos.
Mereka dianggap sudah sejahtera dan tidak masuk kategori penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2025, Siapkan NISN dan NIK
2. KPM yang Berstatus sebagai ASN, Polisi, TNI, atau Perangkat Desa
KPM yang terindikasi memiliki hubungan keluarga langsung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, TNI, perangkat desa, atau bahkan pendamping PKH tidak dapat mengajukan kembali bantuan sosial.
Bantuan akan dihentikan karena kategori ini dinilai sudah memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak termasuk dalam golongan masyarakat miskin.