Adapun kriteria masyarakat yang bisa menerima bantuan beras 10Kg ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan syarat dokumen KTP dan KK yang valid
- Masyarakat miskin yang sebelumnya menerima bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT memiliki peluang besar mendapatkan bansos beras 10Kg
- Penerima bansos berada dalam kategori Desil 1 dan 2 atau 20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah
- Perempuan kepala keluarga miskin dan lansia tunggal
Demikian informasi jadwal pencairan bansos beras 10Kg yang direncanakan akan kembali disalurkan 6 bulan di tahun 2025.