POSKOTA.CO.ID - Armor Toreador divonis 4,5 tahun pernjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.
Putusan dari Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor pada Selasa, 7 Januari 2025 itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
Majelis hakim menjelaskan hal apa saja yang meringankan putusan Hakim tersebut sebelum menjatuhkan vonis terhadap Armor.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim dalam persidangan yang dikutip Poskota pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT: Saya Terima dengan Ikhlas
Kemudian, salah satu hal yang meringankan hukuman yakni Armor telah mengakui kesalahannya dan Cut Intan telah memaafkan sang suami.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” katanya.
Tak hanya itu, Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan terhadap hukuman pria berusia 25 tahun itu selain membuat istri dan anak trauma, menganggap Armor sebagai selebgram bisa memberikan contoh yang baik.
“Perbuatan terdakwa bukan pertama kalinya, menyebabkan stres bagi saksi korban (Intan) dan trauma bagi anak pertama dan kedua,” ucapnya.
Baca Juga: Armor Toreador Akui KDRT pada Cut Intan Nabila, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Terbongkar
“Terdakwa sebagai public figure yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat,” lanjutnya.
Menanggapi terkait hukuman yang diberikan Hakim, Armor mengaku akan menjalani hukuman dengan baik tanpa mengajukan banding.
“InsyaAllah apapun keputusannya, saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya. Tidak ada banding, saya terima,” kata Armor.
Armor akhirnya divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan atas kasus KDRT yang selama ini dilakukannya kepada Intan.
Baca Juga: Lebih dari 5 Kali! Armor Toreador Akui Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Sejak 2020
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, ayah tiga anak itu didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004 dan KDRT dan Pasal 351 KUHP.