POSKOTA.CO.ID - Armor Toreador akhirnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.
Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap Amor penjara selama 4 tahun 5 bulan,” kata Majelis Hakim yang dikutip Poskota pada Rabu, 8 Januari 2025.
Seusai menjalani persidangan, pria 25 tahun itu menyatakan bahwa ia menerima vonis Hakim atas tindakannya terhadap sang istri.
Baca Juga: Soal Bukti Rekaman CCTV KDRT Cut Intan Nabila, Pihak Armor Toreador: Itu Video Editan
“InsyaAllah apapun keputusannya, meski kami bercerai, saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya,” kata Armor.
Penerimaan vonis itu dengan lapang dada, Armor mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding.
“Tidak. Tidak ada banding, saya terima,” katanya.
Ia juga mengaku sudah mengungkapkan semua permasalahannya di depan Hakim selama persidangan. Sehingga, ia berharap privasinya tetap terjaga.
Baca Juga: Armor Toreador Minta Maaf ke Cut Intan Nabila, Akui Belum Bisa Jadi Figur Suami yang Baik
“Saya sudah ceritakan semuanya di persidangan secara tertutup, jadi aib kami tidak terbuka lebar ke publik,” ucapnya.