POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Pada tahun ini, bantuan PKH akan diberikan hingga Rp750.000 per tahap, dengan syarat utama bahwa penerima memiliki NIK e-KTP yang terverifikasi.
Bansos ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cek NIK e-KTP Penerima Manfaat Ada Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui http://cekbansos.kemensos.go.id/
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, kategori penerima, dan cara mendaftar program ini.
Nominal dan Tahapan Pencairan Dana PKH 2025
Dana PKH disalurkan dalam beberapa tahap setiap tahun, dan nominal yang diterima bervariasi sesuai kategori penerima.
Jika bantuan diberikan dalam tiga bulan sekali, berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia di atas 60 Tahun: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap.
Dana akan disalurkan melalui rekening bank dengan kartu keluarga sekahtera (KKS) atau diambil langsung di Kantor Pos.
Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025, Seleksi Ketat untuk Kesejahteraan yang Merata
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. NIK yang tercantum di e-KTP wajib valid dan tercatat di Dukcapil.
2. Pada 2025 data diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), masyarakat yang mempunyai NIK e-KTP sebagai masyarakat yang belum sejahtera.
3. Penerima harus termasuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, atau anak usia sekolah.
Cara Mendaftar PKH 2025
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Datangi Kantor Desa/Kelurahan
- Bawa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Laporkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga Anda kepada petugas
- Petugas akan mendaftarkan Anda ke dalam sistem dan tunggu hasil verifikasi dari Kemensos
Cek Status Penerima di Aplikasi Cek Bansos
Setelah terdaftar, cek status Anda melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK e-KTP.
Jika data Anda memenuhi syarat, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima bansos PKH pada tahap berikutnya.
Bansos PKH hingga Rp750.000 per tahap adalah program penting untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dengan memastikan NIK e-KTP Anda terverifikasi dan memenuhi kriteria yang ditentukan, Anda berpotensi mendapatkan bantuan ini.