Dana Bansos PKH hingga Rp750.000 Per Tahap Diberikan pada Pemilik NIK e-KTP Terverifikasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 08 Jan 2025, 15:53 WIB
Bansos PKH diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi ini cara dan syarat daftarnya. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Bansos PKH diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi ini cara dan syarat daftarnya. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

2. Pada 2025 data diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), masyarakat yang mempunyai NIK e-KTP sebagai masyarakat yang belum sejahtera.

3. Penerima harus termasuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, atau anak usia sekolah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akan Menerima Subsidi Dana Bantuan Rp600.000 ke KKS, Cek di Sini Status Pencairannya!

Cara Mendaftar PKH 2025

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  • Datangi Kantor Desa/Kelurahan
  • Bawa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Laporkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga Anda kepada petugas
  • Petugas akan mendaftarkan Anda ke dalam sistem dan tunggu hasil verifikasi dari Kemensos

Cek Status Penerima di Aplikasi Cek Bansos

Setelah terdaftar, cek status Anda melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK e-KTP.

Jika data Anda memenuhi syarat, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima bansos PKH pada tahap berikutnya.

Bansos PKH hingga Rp750.000 per tahap adalah program penting untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dengan memastikan NIK e-KTP Anda terverifikasi dan memenuhi kriteria yang ditentukan, Anda berpotensi mendapatkan bantuan ini.

Berita Terkait

News Update