Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

TEKNO

Tutorial Daftar NPWP Online di Coretax Arahan Presiden Prabowo Subianto, Mudah dan Lebih Cepat dari Ereg

Selasa 07 Jan 2025, 19:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax).

Sistem ini digadang-gadang sebagai terobosan baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan inovasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Link DANA Kaget Rp100.000 Lewat Aplikasi DANA, Langsung Masuk ke Dompet Elektronik

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan platform sebelumnya. Sistem ini menawarkan fitur yang lebih modern, user-friendly, dan praktis. Layanan yang tersedia melalui Coretax meliputi:

Menurut DJP, Coretax bertujuan untuk menciptakan pengalaman perpajakan digital yang lebih efisien dan mendukung transformasi teknologi dalam layanan publik.

Cara Daftar NPWP di Coretax

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar NPWP, berikut panduan lengkapnya:

1. Akses Halaman Coretax

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

3. Pilih Jenis Registrasi

Terdapat dua pilihan registrasi:

Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” jika ingin menghubungkan NIK sebagai NPWP.

4. Isi Data Identitas

Masukkan informasi berikut:

Untuk wanita kawin, pilih kategori:

5. Verifikasi Data dan Kontak

6. Tambahkan Data Pihak Terkait (Opsional)

Jika diperlukan, tambahkan data pasangan, anak, atau orang tua. Jika tidak, klik “Berikutnya”.

7. Isi Data Ekonomi

8. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah foto diri sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

9. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

Penerbitan NPWP

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima:

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Game Penghasil Uang 2025

Apa Itu NPWP Pusat dan NPWP Cabang?

Saat mendaftar, Anda cukup mencentang kolom NPWP Pusat tanpa perlu memasukkan nomor manual.

Cara Mengatasi Masalah OTP

Jika Anda tidak menerima kode OTP:

Keunggulan Coretax

DJP menyebut Coretax sebagai solusi dari berbagai kendala yang selama ini dialami oleh wajib pajak, terutama saat platform Ereg Pajak mengalami gangguan. Dengan sistem baru ini, wajib pajak dapat:

  1. Mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja.
  2. Memproses dokumen perpajakan dengan lebih cepat.
  3. Mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian data.

Transformasi Digital Perpajakan

Peluncuran Coretax menandai langkah maju Indonesia dalam transformasi digital layanan publik. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendaftar melalui Coretax. Dengan proses yang lebih cepat dan praktis, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah.

Tags:

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor