POSKOTA.CO.ID - Rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah penyidik KPK, Selasa, 7 Januari 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, penggeledahan rumah Hasto merupakan kewenangan penyidik terlepas dianggap terlambat.
Tessa mengatakan, KPK tidak menggubris pihak yang menilai penggeledahan terhitung terlambat, karena Hasto ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: Penyidik KPK Hanya Sita Flashdisk dan Buku Catatan dari Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ia mengatakan tidak melarang pihak-pihak yang menilai penggeledahan rumah Hasto sebagai pengalihan isu. Menurutnya, terpenting penyidik KPK tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional.
"Semua kegiatan penggeledahan penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani jadi penyidiklah yang memiliki penilaian khusunya penggeledahan kapan bisa dilakukan dimana tempat-tempatnya," tegasnya.
Kendati demikian, Tessa tidak memastikan pihak penyidik menemukan barang bukti kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan di rumah Hasto.
Sebab, umumnya dokumen perihal PAW tersimpan di kantor, bukan rumah pribadi. Terpenting, kata Tessa, penyidik memiliki kepentingan dalam penggeledahan di mana pun tempatnya.
Baca Juga: Bantah Penggeledahan Rumah Hasto untuk Alihkan Isu, KPK: Sudah Sesuai Aturan
"Saya tidak bisa berandai-andai apakah ada yang disembunyikan atau tidak, tetapi, penyidik memiliki kepentingan dalam melakukan kegiatan penggeledahan, jadi, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," ungkapnya.