POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua barang dari proses penggeledahan di kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Johannes Tobing yang menjelaskan bahwa penyidik hanya menyita satu flashdisk dan satu buku kecil dari rumah Hasto.
"Yang kami terima dari laporan penyitaan hanya satu flashdisk dan satu buku kecil tulisan mas Kusnaidi itu," terang Johanes kepada wartawan di Bekasi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Dikatakan Johanes, pihaknya telah memeriksa bahan-bahan yang ada di flashdisk dan buku yang disita penyidik. Namun, ia belum bisa memastikan apakah adanya keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus yang menjerat Hasto.
"Sejauh ini kami tidak tahu apa isinya. Menurut mereka ada dugaan keterkaitan dengan kasus Harun Masiku," bebernya.
Johanes juga menegaskan, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang-barang penting lainnya. Ditambahkannya, sebenarnya, suasana penggeledahan lebih banyak dipengaruhi oleh percakapan yang terjadi di rumah Hasto.
"Tidak ada satu hal yang signifikan terkait perkara itu," jelasnya.
Sementara itu, penyidik KPK membawa koper usai menggeledah rumah Hasto. Pukul 16.20 WIB, sejumlah penyidik meninggalkan rumah Hasto. Ketika itu, terlihat sebagian anggota penyidik mengeluarkan satu koper berwarna biru tua dari hasil penggeledahan kediaman Hasto serta bergegas dinaikan ke dalam kendaraan mobil penyidik berjenis Innova hitam.
Dalam penggeledahan tersebut terdapat tujuh mobil berisi belasan penyidik KPK keluar dari kawasan rumah Hasto. Mereka diduga langsug menuju kantor KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pad akhir tahun 2024 lalu. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.