POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan tetap mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025. Hal ini tentu menjadi kabar gembira untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, bansos Kemensos ini dikabarkan akan cair setiap 1 bulan sekali. Berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu setiap 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan 3 bulan sekali lewat Kantor Pos Indonesia.
Namun belum ada pengumuman resmi terkait akokasi pencairan tersebut, termasuk soal sistem pencairan akan dilakukan menggunakan KKS secara merata atau masih ada yang melalui PT Pos Indonesia.
Kendati demikian, apabila PKH dicairkan satu bulan sekali maka jadwal pencairan diprediksi dimulai dari Januari 2025. Namun hilal pencairan tahap 1 pun belum terlihat saat ini karena data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum ada perubahan.
Hal tersebut juga terjadi karena SIKS-NG akan menyesuaikan database terbaru yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang masih dipersiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSE nantinya akan mencakup data kependudukan sosial dan ekonomi dari seluruh elemen mulai dari kementerian, lembaga di Tanah Air, hingga pemerintahan daerah untuk menentukan penerima bansos sehingga bantuan cair dengan tepat sasaran.
Lantas, siapa yang kemungkinan bisa masuk di daftar penerima bansos pada SIKS-NG untuk menerima bansos PKH? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Mengutip kanal YouTube CEK BANSOS, ada beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang berpotensi jadi penerima bansos PKH yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Panduan Cek Bansos PKH Menggunakan NIK KTP, Simak Langkah-Langkahnya
1. Nama Tercantum di Menu Final Closing SIKS-NG
Pertama adalah pemilik NIK eKTP yang namanya tercantum di menu final closing pada SIKS-NG. Apabila nama sudah masuk dan terlihat periode salur terbaru disertai jenis komponen serta nominal pencairan, maka dipastikan Anda akan menerima bantuan PKH.