Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut (Sumber: KJP/jakarta.go.id)

EKONOMI

Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut

Selasa 07 Jan 2025, 16:39 WIB

POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Program ini memberikan bantuan keuangan yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, dan alat tulis.

Namun, penerimaan KJP Plus tidak bersifat permanen. Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan, seperti perubahan kondisi ekonomi keluarga atau pelanggaran aturan penggunaan dana.

Meski demikian, bagi penerima yang merasa tidak adil, pemerintah menyediakan mekanisme untuk mengaktifkan kembali status KJP Plus setelah melalui proses verifikasi ulang.

Berikut informasi lengkap mengenai alasan pencabutan KJP Plus, serta cara untuk mengaktifkannya kembali jika status Anda sempat dihentikan.

Alasan KJP Plus dicabut

Baca Juga: KJP PLUS Cair di Bulan Januari 2025? Cek Status Pencairannya Lewat kjp.jakarta.go.id!

1. Perubahan Status Ekonomi Keluarga

Jika kondisi ekonomi keluarga penerima membaik sehingga tidak lagi masuk kategori keluarga kurang mampu, maka bantuan KJP Plus dapat dihentikan.

2. Ketidaksesuaian Data atau Tidak Terdaftar di DTKS

Pencabutan bisa terjadi jika data penerima tidak sesuai atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis utama verifikasi penerima KJP.

3. Melanggar Peraturan Penggunaan Dana

Penyalahgunaan dana untuk keperluan di luar pendidikan, seperti membeli barang non-pendidikan, dapat menyebabkan pencabutan KJP Plus.

4. Pelanggaran Disiplin atau Hukum oleh Siswa

Siswa yang terlibat dalam perkelahian, tindakan kriminal, atau pelanggaran serius lainnya juga berpotensi kehilangan hak atas KJP Plus.

5. Tidak Lagi Terdaftar di Sekolah

Penerima KJP Plus wajib terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah. Jika siswa pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, berhenti sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan, maka status KJP Plus akan dicabut.

6. Tidak Mengikuti Proses Verifikasi Ulang

Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi ulang data penerima KJP Plus. Jika penerima atau keluarga tidak mengikuti proses ini, status KJP Plus bisa dihentikan.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus Januari 2025 Belum Cair? Cek Status Penerimanya Lewat HP Sekarang!

Cara aktifkan KJP Plus yang dicabut

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi Anda.

Anda perlu membuktikan bahwa tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Setelah proses klarifikasi selesai, data Anda akan diverifikasi ulang oleh petugas.

Di proses ini, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi selesai.

3. Penetapan Status Penerima

Jika lulus verifikasi, status Anda akan dipulihkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, dan Anda akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus.

Proses pengaktifan kembali KJP Plus ini dimulai pada Januari 2025.

Pastikan Anda segera melakukan klarifikasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar dapat menerima kembali manfaat KJP Plus pada tahap pertama penyaluran di tahun 2025.

Tags:

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor