JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menyita sebuah hotel bintang empat, Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar.
Hotel yang terletak di Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Diduga pengelola hotel tersebut dibentuk oleh kelompok sindikat judol.
"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
Namun demikian, Helfi menyampaikan pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus TPPU judol tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan, termasuk perihal perizinan atau apakah ada yang membekingi pembangunan hotel tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Bintang Empat di Semarang Diduga Hasil TPPU Judol
"Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan dan nanti akan kita kembangkan ke sana," katanya.
Menurut Helfi, modus operandi yang dilakukan para sindikat adalah dengan mengirim uang hasil kejahatannya secara berlapis atau layering.
Uang hasil judol itu ditempatkan di rekening nomini. Setelah itu uang itu ditarik secara tunai dari rekening nomini kemudian dimasukkan kembali ke rekening-rekening nomini lainnya.
"Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut. Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," ucap Helfi.
Baca Juga: PPATK Ungkap Deposit Judol Capai Rp43 Triliun, Klaim Kantongi Nama-nama Pemain Besar
Dalam penyitaan Hotel Aruss Semarang, Helfi mengatakan, pihaknya menggunakan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 10, juncto, pasal 69, Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang tindak pidana pencucian uang.
Dia menegaskan tindak pidana judol telah banyak menimbulkan dampak buruk, terutama bagi para pemain.
"Kita fokus ke TPPU-nya. Nanti ditindak pidana asal akan dirilis secara khusus oleh dirsiber. Untuk TPPU-nya kita fokus untuk masalah penyitaan asetnya saja," kata Helfi.