POSKOTA.CO.ID - Jika Anda adalah salah satu penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-KTP, bersiaplah karena saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 akan segera dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah penyaluran saldo dana Rp600.000 bansos PKH tahap pertama tahun 2025, yang diberikan untuk kategori lansia dan disabilitas.
Program Keluarga Harapan adalah salah satu program unggulan pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin.
Penyaluran bansos ini dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang mulai menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2025.
Penerima manfaat PKH dikelompokkan ke dalam kategori tertentu, dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah kategori penerima PKH:
- Ibu Hamil atau Nifas: Mendapatkan dukungan untuk kebutuhan nutrisi selama kehamilan dan masa nifas.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan ini dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak balita.
- Pelajar Sekolah: Mulai dari tingkat SD hingga SMA, siswa dari keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan pendidikan.
- Lansia (60 Tahun ke Atas): Bantuan khusus untuk kebutuhan hidup lansia yang tidak produktif.
- Penyandang Disabilitas Berat: Dukungan diberikan untuk membantu mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH
Kemensos bertanggung jawab penuh atas seluruh proses mulai dari validasi data, penetapan penerima manfaat, hingga pencairan bantuan.
Proses dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Data penerima diperbarui secara online dan mencakup proses verifikasi ulang agar lebih akurat.
Dilansir dari channel YouTube “Gania Vlog,” sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah melaporkan adanya perubahan status dalam data mereka.
Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah terus memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan merata.
Berapa Nominal yang Akan Diterima?
Setiap kategori penerima PKH akan menerima jumlah bantuan yang berbeda di setiap tahap pencairan. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil dan Balita Rp3.000.000 per tahun/Rp750.000 per tahap
- Siswa SD Rp900.000 setiap tahun/ Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP Rp1.500.000 per tahun/ Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA Rp2.000.000 per tahun/ Rp500.000 per tahap
- Lansia 70 tahun serta Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 per tahun/ Rp600.000 per tahap
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2025
Tahap 1 Januari-Maret 2024
Tahap 2 April-Juni 2024
Tahap 3 Juli-September 2024
Tahap 4 Oktober-Desember 2024
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, ada dua cara mudah untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH, baik melalui website resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos. Berikut penjelasannya:
- Anda bisa memeriksa kepesertaan bansos dengan langkah berikut:
- Buka browser di perangkat Anda.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi domisili Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan empat digit kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol "Cari Data".
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan saldo dana bansos PKH ini dengan bijak dan sesuai tujuan, seperti membiayai kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, atau perawatan anggota yang membutuhkan.
Program PKH diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.