"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ungkap Syahron.
Lebih lanjut, Syahron menyatakan, tidak menutup kemungkinan Kejati Jakarta akan mengusut pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa EO dari tersangka GAR.
Hanya saja, dia belum memastikan apakah akan ada eks kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode sebelumnya yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. (Ali Mansur)