Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

EKONOMI

Daftar Bantuan Sosial yang Telah Tersalurkan pada Januari 2025, Apa Saja yang Bisa Didapatkan?

Senin 06 Jan 2025, 12:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali memberikan berbagai jenis bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Khususnya mereka yang terdaftar sebagai keluarga miskin, rentan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berbagai bantuan ini dirancang untuk meringankan beban hidup, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung perekonomian negara.

Di antaranya, bantuan pangan berupa beras 10 kg, diskon tarif listrik 50 persen, serta berbagai insentif pajak untuk UMKM.

Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif yang langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar serta stabilitas keuangan.

Namun, bantuan ini memiliki ketentuan tertentu, baik dalam hal penerima maupun periode penyalurannya.

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis bantuan yang sudah disalurkan pada Januari 2025.

Baca Juga: SELAMAT Anda Terima Saldo Dana Rp450.000 Bantuan Sosial dari Pemerintah, Silakan Cek Faktanya!

Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan adalah bantuan pangan beras sebanyak 10 kg untuk periode Januari dan Februari 2025. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan tahun 2024 yang mencakup lebih banyak penerima, tahun ini bantuan pangan hanya akan diterima oleh sekitar 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ini adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan akan disalurkan per dua bulan.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selain bantuan pangan, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA.

Diskon ini berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025. Pelanggan yang memenuhi syarat, seperti pelanggan dengan daya 450, 900, dan 1300 VA, akan mendapatkan pemotongan biaya tagihan listrik hingga 50 persen.

Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung berlaku pada pembelian token listrik, sementara pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan otomatis pada tagihan mereka bulan depan.

Bantuan untuk UMKM dan Pajak Penghasilan Karyawan

Pemerintah juga memberikan insentif besar untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mulai 2025, UMKM ini akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final.

Pajak Penghasilan Karyawan

Sementara itu, karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan juga akan mendapatkan keringanan pajak karena pemerintah akan menanggung pajak penghasilan mereka selama beberapa bulan ke depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli serta stabilitas ekonomi.

Bantuan Sosial Reguler PKH dan BPNT

Selain bantuan pangan dan diskon listrik, bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga terus disalurkan pada 2025.

Pada tahun ini, bantuan BPNT akan disalurkan setiap bulan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi keluarga penerima PKH, bantuan akan terus diterima secara berkala untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar.

Dengan berbagai bantuan sosial yang telah tersalurkan pada awal tahun 2025, masyarakat yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan berbagai manfaat yang dapat membantu perekonomian keluarga dan meringankan beban hidup.

Pastikan Anda mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat dan segera mengakses bantuan yang tersedia.

Tags:
bansosPKH dan BPNTdiskon tarif listrikbantuan pangandaftar bansos 2025bantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor