Skema Pembelian Token PLN dengan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Cek di Sini Caranya

Minggu 05 Jan 2025, 20:24 WIB
Ilustrasi diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: Pinterest/Rini Rusita)

Ilustrasi diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: Pinterest/Rini Rusita)

POSKOTA.CO.ID - Sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk periode Januari-Februari 2025. Artinya, sepanjang bulan tersebut masyarakat akan mendapatkan potongan tarif listrik.

Subsidi biaya listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.

Kemudian pelanggan pascabayar dan prabayar, masuk dalam kategori penerima stimulus ekonomi ini selama penggunaan daya listrik di bawah 2.200 VA.

Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diberikan pada saat melakukan pembayaran tagihan. Artinya, potongan tarif ini akan tersedia di bulan Februari 2025.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik ini akan langsung didapatkan ketika melakukan pembelian tokennya.

Pembelian token untuk mendapatkan potongan tarif ini berlaku di seluruh agen, ritel hingga PLN Mobile.

Baca Juga: Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Apakah Perlu Registrasi Pakai NIK KTP? Berikut Penjelasannya

Skema Pembelian Token Listrik dengan Diskon Tarif 50 persen

Seorang pengguna media sosial dengan akun @diwsaaaaa, membagikan unggahan terkait skema pembelian token listrik dengan memanfaatkan diskon tarif 50 persen yang saat ini diberikan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, ia membagikan bagaimana cara memaksimalkan pembelian token listrik saat mendapat harga diskon.

Adapun rincian pembelian token listrik di periode Januari-Februari 2025, sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Perlu Registrasi dengan NIK KTP, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Otomatis Didapatkan Pelanggan PLN

450 VA

  • Maksimal pembelian 324 kWh
  • Harga 324 x Rp415 = Rp134.460 x 50 persen = Rp65.000

Untuk membeli harga token listrik Rp65.000, Anda bisa membeli tiga kali dengan skema Rp50.000 + Rp10.000 + Rp5.000. Dengan begitu kWh yang didapat sebesar 324.

900 VA

  • Maksimal pembelian 648 kWh
  • 648 x Rp1.352 = Rp876.096 x 50 persen = Rp438.048

Untuk membeli harga token listrik sekira Rp400 ribu-an, Anda bisa menggunakan cara ini Rp200.000 + Rp200.000 + Rp20.000 + Rp10.000 + Rp5.000.

Baca Juga: Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Januari 2025, Ini Cara Pembelian Token Pakai Dompet Elektronik DANA

1300 VA

  • Maksimal pembelian 936 kWh
  • 936 x Rp1.444,7 = Rp1.352.239,2 x 50 persen = Rp676.119,2

Untuk membeli token listrik tersebut bisa menggunakan cara ini: Rp500.000 + Rp100.000 + Rp50.000 + Rp20.000 + Rp5.000.

2.200 VA

  • Maksimal pembelian 1.584 kWH
  • 1.584 x Rp1.444,7 = Rp2.288.404,8 x 50 persen = Rp1.144.202,4

Untuk membeli token listrik ini bisa menggunakan cara ini: Rp1.000.000 + Rp100.000 + Rp20.000 + Rp20.000.

Demikian informasi seputar skema pembelian token listrik dengan memanfaatkan diskon tarif 50 persen.

Berita Terkait

News Update