POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen di periode Januari-Februari 2025 dengan mudah dan tanpa ribet.
Kebijakan subsidi tarif listrik ini berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025 dan sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.
Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan potongan tarif ini, karena ada kategori yang telah ditentukan pemerintah, yaitu pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Penentuan kategori ini ditentukan berdasarkan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN, di mana masyarakat yang menggunakan daya dengan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,42 juta.
“Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, pelanggan dengan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,42 juta sehingga program ini bisa dinikmati 97 persen pelanggan di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Lantas apakah untuk mendapatkan diskon tarif listrik ini, perlu melakukan registrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) KTP?
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Dalam keterangan resmi PLN, penyaluran potongan tarif listrik ini dipastikan akan tepat sasaran karena diberikan pada masyarakat yang menggunakan daya 2.200 VA ke bawah, di mana 97 persen pelanggan di Indonesia menggunakan daya listrik tersebut.
Untuk mendapatkan diskon tarif ini tidak sulit, karena kategorinya sudah ditentukan dan langsung bisa didapatkan.
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik di DANA, Tarif Listrik Dapat Diskon 50 Persen!
Pihak PLN menyebutkan setiap pelanggan yang masuk dalam kategori pengguna daya 450 VA, 900, 1300, hingga 2.200 VA tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk mendapatkan potongan tarif ini.