Penyaluran Bansos BPNT Tahap 1 Cair Januari 2025, Penerima Manfaat Bisa Cek Status NIK KTP dengan Cara Ini

Minggu 05 Jan 2025, 22:10 WIB
Penyaluran bansos BPNT tahap 1 akan dimulai pada Januari 2025. (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

Penyaluran bansos BPNT tahap 1 akan dimulai pada Januari 2025. (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan memasuki tahap 1 pada Januari 2025 ini dan masyarakat yang terdaftar akan menerima pencairan dana bansos BPNT 2025.

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu melalui berbagai jenis bansos, termasuk bansos sembako BPNT.

Melansir informasi dari kanal Pendamping Sosial, program BPNT tahun 2025 akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini direncanakan disalurkan kembali dalam bentuk sembako dengan nilai setara nominal tersebut. Namun, implementasi teknis dan detail distribusi masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Disangka KKS Kadaluwarsa Padahal Bansos PKH BPNT Dihentikan Kemensos, Simak Perbedaanya

Bansos BPNT direncanakan disalurkan setiap bulan dengan pola distribusi yang lebih teratur, pemerintah berharap KPM dapat lebih mudah mengelola bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyalur Bansos BPNT di Tahun 2025

Kementerian Sosial bekerja sama dengan dua lembaga utama dalam menyalurkan bansos sejumlah bansos, salah satunya bansos BPNT.

Bantuan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dicairkan melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BSI.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah yang sulit dijangkau, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Tak Lagi ke PT Pos Indonesia? Cek faktanya!

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mekanisme penyaluran sepenuhnya melalui KKS atau tetap menggunakan skema campuran.

Cek Status Pemilik NIK KTP Penerima Bansos BPNT

Berita Terkait
News Update