Salah satu pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat untuk dapat program renovasi rumah. (Sumber: Youtube/Linjamsos Oke)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Menerima Program Bansos Renovasi Rumah Jika Memenuhi Syarat Berikut!

Minggu 05 Jan 2025, 07:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berikut berhak terima program bansos renovasi rumah karena memenuhi persyaratan, apa saja? Simak di sini.

Pemerintah RI memiliki program bernama Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat yang kurang mampu.

Pada 2024, program ini dikhususkan bagi penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Ini Hasil Pengecekan dan Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Januari 2025

Program RST ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki dan merenovasi rumah mereka dengan bantuan dana dari pemerintah. Simak syarat dan informasi penting lain berikut.

Nominal Bantuan RST

Tujuan utama dari Program RST adalah untuk membantu keluarga miskin yang membutuhkan perbaikan rumah agar dapat hidup dengan lebih layak.

Dengan dana sebesar 20 juta per KPM, diharapkan penerima dapat memperbaiki kondisi rumah mereka agar layak huni.

Dana RST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, jika dana sudah diterima, maka KPM harus segera membelanjakannya untuk membeli bahan material.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Periksakan KTP dan Nama Anda Sebagai Penerima

Kriteria Penerima Program RST

Program Renovasi Rumah Swadaya ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar menjadi KPM. Sebagai syarat utama, penerima manfaat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. NIK e-KTP penerima manfaat harus tercatat dalam sistem DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini mencakup informasi mengenai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.

2. Rumah yang diajukan untuk renovasi harus memenuhi kriteria rumah tidak layak huni (RTLH). Kondisi rumah yang dimaksud meliputi atap bocor, dinding reyot, lantai yang tidak layak, serta kondisi rumah lainnya yang membahayakan penghuninya.

3. Rumah yang diajukan harus sudah lolos verifikasi petugas Kemensos bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa rumah yang dimaksud benar-benar membutuhkan perbaikan. 4. Memenuhi syarat administrasi, seperti bukti kepemilikan tanah dan bangunan dengan sertifikat, KK dan KTP yang valid di Dukcapil dan lainnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Periode Januari-Februari 2025 Kapan Cair? Cek Progresnya Sekarang

Dengan memenuhi syarat tersebut, KPM dapat diajukan sebagai penerima bantuan melalui dinas sosial setempat.

Tags:
nomor induk kependudukannik e-ktprstkriteria penerima program rstnominal bantuan rstrumah sejahtera terpadubansos renovasi rumahrenovasi rumah

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor