MK Tolak Uji Pasal Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Mantan Kades Kecewa

Minggu 05 Jan 2025, 15:01 WIB
Sejumlah mantan Kades di Pandeglang saat ikut aksi demo perpanjangan masa jabatan. (Sumber: Dok. Apdesi Pandeglang)

Sejumlah mantan Kades di Pandeglang saat ikut aksi demo perpanjangan masa jabatan. (Sumber: Dok. Apdesi Pandeglang)

"Jadi, dalam putusan itu pertama ditolak kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan Kades," tuturnya.

Para mantan Kades berencana melakukan pendekatan khusus dengan Kemendagri untuk mendorong realisasi tuntutan mereka.

"Kita akan melakukan sebuah pendekatan khusus dengan Kemendagri. Mudah-mudahan pemerintah bisa merealisasikan apa yang diperjuangkan mantan kades selama ini," jelas Ade.

Terlebih, kata dia, jabatan Pjs Kades yang mengisi kekosongan jabatan sudah terlalu lama.

Padahal, dalam aturan itu masa jabatan Pjs Kades hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali.

“Jadi sekarang ini Pjs sudah terlalu lama dan jika melihat aturan sudah bergeser dari Undang-undang itu," sambungnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Ade, aksi demonstrasi akan digelar kembali.

“Ada kemungkinan melakukan aksi demo lagi. Bukan hanya dari Pandeglang saja, bahkan se-Indonesia merasa diprank aja gitu,” katanya.

Berita Terkait

News Update