POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendorong anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih baik.
Program ini mencakup siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, serta santri di lembaga pendidikan berbasis agama.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi, baik untuk siswa sekolah umum maupun santri madrasah.
Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi yang disediakan.
Berikut adalah kriteria lengkap penerima PIP tahun 2025, baik untuk siswa sekolah umum maupun santri, serta cara cek status penerimaan secara online.
Pastikan Anda memahami syarat-syaratnya agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal!
Kriteria penerima PIP
1. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah tingkat SD, SMP, SMA, atau sederajat
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
3. Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
Cara cek PIP 2025
Anda bisa cek status dan penerima PIP dari dari situs resmi Kemendikbud
1. Buka situs resmi pip.kemendikbud.go.id
2. Di halaman utama klik ‘Cari Penerima PIP’
3. Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir (pastikan benar)
4. Jawab pertanyaan verifikasi
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya situs akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
Kriteria penerima PIP khusus santri
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.
Cara cek PIP khusus santri 2025
1. Masuk ke situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan NISN santri di kolom yang tersedia
3. Masukkan nama santri dan lokasi Madrasah (pastikan benar)
4. Klik ‘Cari’ dan tunggu situs memproses data