Setelah SK diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN).
Surat Perintah Membayar ini merupakan instruksi untuk mengeluarkan dana yang akan disalurkan kepada penerima bantuan PKH dan BPNT.
SPM diajukan setelah data KPM valid dan terverifikasi. Ini menjadi dokumen penting yang memulai proses pencairan dana yang ditujukan kepada KPM.
Dengan adanya SPM ini, dana bantuan dapat diproses lebih lanjut untuk diteruskan ke pihak yang berwenang untuk pencairan.
3. Penerbitan SP2D
Setelah SPM disetujui, maka proses berlanjut dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh KPPN sebagai instruksi untuk bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mencairkan dana bantuan kepada KPM yang terdaftar.
Proses penerbitan SP2D ini merupakan tahap terakhir dalam rangkaian administratif sebelum pencairan dana bisa dilakukan.
Penerbitan SP2D menandakan bahwa dana sudah siap untuk dicairkan dan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.
4. Pencairan Dana ke Kartu KKS
Setelah SP2D diterbitkan dan dana sudah siap, bank Himbara akan mulai mencairkan dana yang telah disetujui ke masing-masing kartu KKS penerima bantuan.
Rekening KKS merupakan kartu yang digunakan oleh KPM untuk menerima dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.
Pencairan dana ini dilakukan secara otomatis setelah dana disalurkan ke bank Himbara, yang kemudian diteruskan ke masing-masing kartu KKS yang telah diverifikasi.
KPM dapat mengecek saldo bantuan yang telah cair melalui mesin ATM atau aplikasi perbankan yang telah disediakan oleh bank terkait.