POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) lanjut disalurkan pada awal tahun 2025 ini.
Masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terpilih oleh pemerintah, akan berhak mendapatkan saldo dana bansos kembali.
Yakni untuk pencairan PKH tahap 1 atau alokasi periode Januari-Februari.
Harap dicatat, NIK KTP menjadi syarat utama yang sebelumnya disertakan oleh calon penerima manfaat saat melakukan pendaftaran.
Dilansir dari laman Facebook Pendamping Sosial, Jihan Nabila, Sabtu, 4 Januari 2024, ada sejumlah kategori KPM PKH yang bantuan sosialnya akan tercairkan di tahap 1 ini. Berikut penjelasannya.
Kategori KPM Penerima Dana Bansos PKH Tahap 1
Di bawah ini, kategori KPM PKH yang akan mendapatkan dana bansos tahap 1 atau periode Januari-Februari:
1. KPM PKH yang namanya masuk ke dalam Final Closing untuk periode Januari-Februari 2025.
Walaupun sekarang Final Closing belum terlihat di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), tetapi dipastikan untuk KPM PKH yang namanya masuk di dalam menu Final Closing, bantuannya akan tersalurkan.
2. KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni yang sudah masuk menjadi peserta PKH jalur validasi di bulan Desember 2024.
"Jadi bagi Anda yang menemukan saldo lain selain saldo BPNT, kemungkinan Anda sudah masuk sebagai peserta validasi dan akan dilanjut bantuannya di tahun 2025 periode Januari dan Februari," ujar Jihan Nabila.
3. KPM penyaluran PT Pos Indonesia yang sebelumnya merupakan peserta bansos BPNT, tetapi disaat penyaluran di bulan Desember 2024 kemari sudah terlihat nominal PKH.
"Dan Anda akan mendapatkan nominal bantuan PKH kembali untuk periode Januari, Februari dan juga Maret di tahun 2025," jelasnya.
Untuk besaran dana bansos PKH yang disalurkan melalui Pos Indonesia tentunya akan lebih besar.
Sebab, bantuan sosial ini diberikan dengan jadwal setiap tiga bulan sekali.
Metode Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 1
Untuk penyaluran PKH tahap 1 dengan periode Januari-Februari, metode yang diterapkan pemerintah yaitu pembagian bansos lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu merah putih tersebut berfungsi seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Proses penarikan subsidi dari pemerintah ini bisa Anda lakukan di mesin ATM atau agen bank.
Tentunya harus sesuai dengan jenis KKS yang tergabung dengan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: 5 Jenis Bansos dari Subsidi Pemerintah Siap Disalurkan Awal Tahun 2025, Cek Daftarnya
Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Rincian Dana Bansos PKH Tahap 1 via KKS
Inilah rincian dana bansos PKH tahap 1 atau periode penyaluran dua bulan sekali yang disalurkan lewat KKS dengan kisaran Rp150.000 hingga Rp500.000.
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun), Rp500.000 per dua bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas Rp500.000 per dua bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD Rp150.000 per dua bulan, atau Rp900.000 per tahun.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Akhir Tahun 2024 Lupa Ditarik, Bagaimana Nasib KPM?
4. Pelajar Jenjang SMP Rp250.000 per dua bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat Rp333.333 per dua bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia Rp400.000 per dua bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas Rp400.000 per dua bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Demikian informasi mengenai kategori KPM PKH yang dipastikan akan mendapatkan dana bantuan kembali di tahap 1 atau periode Januari-Februari 2025.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.