POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar akan mendapatkan dana bantuan Rp250.000 untuk siswa SD jika sudah melakukan pendaftaran dan aktivasi rekening.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta guna memberikan akses kepada warga Jakarta usia sekolah (6 hingga 21 tahun) dari keluarga tidak mampu.
Tujuan pemberian KJP Plus ini adalah, agar warga usia sekolah dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau menuntaskan Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan hingga cara mencairkan saldo dananya jika sudah melakukan pengecekan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Periode Januari 2025 Cair di Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
Besaran Dana Bantuan KJP
Adapun saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
- Siswa SD di sekolah negeri akan mendapatkan Rp250.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp250.000 ditambah biaya SPP Rp130.000 setiap bulannya.
- Siswa SMP di sekolah negeri akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp170.000 setiap bulannya.
- Siswa SMA di sekolah negeri akan mendapatkan Rp420.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp290.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima KJP, Mulai Disalurkan Akhir Januari 2025
Syarat Penerima Bantuan KJP
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP, berikut ini persyaratannya:
persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Tahap 1 Januari 2025, Simak Lengkapnya di Sini!
Cek Status Penerima KJP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus:
- Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
- Pada halaman utama, cari kotak untuk mengisi NIK siswa.
- Kemudian, pilih tahun pencairan yang benar, yaitu 2025.
- Pilih tahapan pencairan yang sesuai dengan periode yang ingin di cek.
- Setelah semua data terisi, klik tombol Cari Data untuk melihat informasi terbaru mengenai status penerimaan KJP Plus masing-masing.
- Biasanya, dana KJP akan langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana KJP, melalui Bank DKI.
Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di situs resmi pemprov DKI Jakarta dan update dari portal berita Poskota.