POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1.800.000 akan dilakukan pencairannya juga pada 2025 ini.
Salah satu upaya dari pemerintah untuk mewujudkan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas adalah melalui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang lebih dikenal dengan sebutan BLT KIP dengan dana sebesar Rp1.800.000.
Karena pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara.Program ini memberikan bantuan uang kepada siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan finansial agar mereka dapat terus melanjutkan pendidikan mereka.
Baca Juga: Daftar Bansos PIP 2025 Sekarang! Siswa Bisa Dapatkan Uang Hingga Rp1.8000.000, Begini Caranya!
Dana Bantuan PIP
Dengan tujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Pada tahun 2025, pemerintah sekali lagi menyelenggarakan program PIP atau BLT KIP untuk siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Jumlah bantuan yang diberikan cukup signifikan, mencapai Rp1.800.000 itu untuk satu siswa setiap tahun pelajaran. Dana bantuan ini akan disalurkan secara bertahap melalui rekening tabungan yang terdaftar di bank BRI dan BNI.
Untuk memungkinkan masyarakat mengawasi penyaluran BLT KIP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyediakan layanan pemeriksaan PIP 2024 secara online.
Cara Cek Dana PIP
Berikut panduan lengkap cara mengecek PIP lewat HP :
- Buka laman web pip.kemdikbud.go.id melalui peramban pada ponsel atau laptop Anda.
- Di kotak pencarian, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar untuk melakukan verifikasi identitas.
- Tekan tombol Cek Penerima PIP untuk melanjutkan permintaan.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BLT KIP siswa tersebut.
Besaran Dana PIP
Untuk siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024, berikut detail jumlah bantuan yang akan diterima
- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 (kelas VI) atau Rp450.000 (kelas I-V).
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp375.000 (kelas IX) atau Rp750.000 (kelas VII-VIII).
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 (kelas XII) atau Rp1.800.000 (kelas X-XI).
Setelah lakukan pengecekan bantuan PIP dan Anda berhak menerima saldo dana bantuan tersebut, cairkan dananya dengan cara berikut ini:
- Bagi Anda yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa lakukan cara ini.
- Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
- Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan menginstruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
- Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskan nama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
- Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Sementara untuk yang telah memili KIP sebelumnya, maka berikut cara pencairannya:
- Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
- Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
- Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Itulah informasi mengenali dana PIP, simak informasi selengkapnya di website resmi dan media sosial Kemendikbud serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.