POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 1 di tahun 2025. Program ini menawarkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana sebesar Rp400.000 kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat tersebut, ditujukan bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPNT tahap 1 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Salah satu poin utama yang menarik adalah kesempatan bagi penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di DTKS untuk mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp400.000.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan secara rutin. Jika diakumulasikan selama satu tahun, total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp2.400.000.
Metode Penyaluran Dana BPNT
Untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar, pemerintah menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat utama pencairan. KKS ini juga dikenal sebagai KKS Merah Putih, yang telah diintegrasikan dengan sistem perbankan nasional.
Proses penyaluran dana ini dipercayakan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara), yang terdiri dari beberapa bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Bank Himbara bertugas mengelola dana dan memastikan pencairan tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Proses Pencairan BPNT Melalui KKS
Proses pencairan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melibatkan beberapa langkah administratif yang ketat.
Informasi ini dirangkum dari kanal YouTube Gania Vlog, yang menjelaskan detail mekanisme pencairan dana tersebut.
Proses dimulai dengan verifikasi data penerima oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan data valid dan penerima memenuhi syarat. Tahap ini mencakup pengecekan status keluarga, kependudukan, dan kecocokan data.
Setelah verifikasi, Kemensos menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas penerima bantuan.
Selanjutnya, dilakukan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN), diikuti penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk memindahkan dana ke rekening bank yang ditunjuk.
Dana kemudian disalurkan melalui Bank Himbara ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima. Penerima dapat mengecek saldo melalui kartu tersebut. Untuk memastikan pencairan, penerima dapat memantau status data di aplikasi SIKS-NG.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Tidak semua warga bisa menjadi penerima BPNT. Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi:
- Terdaftar di DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
- Bukan pegawai aktif, pensiunan, atau pendamping sosial dari program pemerintah lainnya.
- Berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori tidak mampu.
Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.