Ilustrasi anggota polisi. (Poskota/Angga)

NEWS

Polisi Terindikasi LGBT Dipecat, Pengamat: Wajar Diterapkan

Jumat 03 Jan 2025, 21:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu dari 31 anggota polisi Polda Metro Jaya yang diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan karena terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Namun tidak diketahui inisial dari anggota polisi yang diduga memiliki orientasi seksual sesama jenis tersebut.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto menilai keputusan Polda Metro Jaya memecat anggotanya yang terlibat pelanggaran LGBT adalah hal yang wajar.

Sanksi PDTH yang diberikan instansi kepolisian kepada anggota yang melanggar norma atau memiliki orientasi seksual LGBT sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Baca Juga: Penyewa Mobil Rental di Kasus Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak Tertangkap di Pandeglang

"Jadi, sanksi tersebut wajar bila diterapkan pada personel yang melakukan praktik (LGBT)," kata Bambang saat dihubungi Poskota, Jumat, 3 Januari 2025.

Memang ada sebagian pihak yang menilai bahwa LGBT adalah hak asasi individu, tapi kata Bambang, sampai dengan saat ini Indonesia tidak pernah mengakui LGBT.

Sementara dalam kode etik profesi kepolisian ada aturan terkait etika menyangkut norma personal, organisasi, bermasyarakat, dan negara.

"Dan LGBT di sini masih tidak diterima dari aspek norma manapun," ujarnya.

Baca Juga: 53 Anggota Polda Metro Jaya Langgar Kode Etik Sepanjang 2024, Meningkat 89 Persen Dibanding 2023

Bambang juga menanggapi pihak yang menyebut, sanksi atas dasar orientasi seksual adalah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi negara.

Terkait hal itu Bambang tidak menampik jika pemberian sanksi atas dasar orientasi seksual dianggap diskriminatif. Namun dia menegaskan bahwa institusi kepolisian juga memiliki norma-norma yang harus ditegakkan.

"Perilaku seks menyimpang yang pasti tidak sesuai dengan norma-norma yang dianut kepolisian saat ini," ucap dia.

Selanjutnya sebagai langkah antisipasi ke depannya agar tidak ada lagi personel terlibat LGBT di Korps Bhayangkara, kata Bambang peran pengawasan perlu ditegakkan.

Menurutnya, peran pengawasan melekat tersebut sudah diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022.

"Peran pengawasan atasan itu wajib dilakukan untuk mengawasi masing-masing perilaku anggotanya, termasuk perilaku seks menyimpang," ujarnya.

Tags:
anggota polisiPolda Metro JayaPTDHLGBT

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor