NIK KTP Anda Bisa Dipakai Daftar Pencairan Dana Gratis Rp1,2 Juta dari BPUM, Begini Caranya

Jumat 03 Jan 2025, 14:43 WIB
cek pencairan dana gratis Rp1,2 juta program BPUM dari pemerintah. (Foto: Iqbalstock)

cek pencairan dana gratis Rp1,2 juta program BPUM dari pemerintah. (Foto: Iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat para pelaku UMKM bisa mendapatkan modal tambahan dengan mendaftar program BPUM pemerintah, klaim dana gratis Rp1,2 juta untuk masing-masing KPM.

Di tahun 2025 kemungkinan program BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) akan kembali tersedia untuk masyarakat.

Para pelaku UMKM tentunya bisa mendaftarkan diri pada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 juta per orang.

Pencairan dana bantuan ini hanya cair sekali dan diharapkan masyarakat yang disetujui menjadi penerima BPUM akan mendapat penyaluran saldo melalui bank terdaftar yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, Mandiri, BNI, atau bank-bank lain yang terdaftar.

Baca Juga: Cairkan Saldo Dana KUR BRI Rp10 Juta, Siapkan E-KTP dan KK Anda

Daftar BPUM Cair Dana Gratis Rp1,2 juta

Nah program BPUM atau Bantuan Usaha Produktif Mikro ini diberikan sebagai tambahan modal, dimana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha.

Misalnya penerima BLT dapat menggunakan dana yang didapatkan sebagai modal kerja, pembelian bahan baku, dan lainnya dalam upaya pengembangan usaha.

Program ini pertama kali muncul pada masa pandemi Covid-19 untuk bisa menstabilkan industri rumahan, terutama dalam permodalan.

Pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung di dinas koperasi setempat dan jika jika berhasil lolo verifikasi, Anda bisa mendapatkan dana gratis Rp1,2 juta untuk biaya permodalan usaha.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp400.000 Susulan dari BPNT Tahap 6 via Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini

Syarat dan Dokumen Pendukung untuk Daftar BLT UMKM

Penting bagi masyarakat memperhatikan ini, pasalnya tidak semua pelaku usaha dinyatakan berhak menerima pencairan dana.

Diantaranya para keluarga penerima manfaat BLT UMKM dari BPUM ini adalah para pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Merupakan usaha mikro atau usaha kecil yang memiliki omzet kurang dari Rp300 juta per tahun.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) pada tahun yang sama.
  • Usaha yang dijalankan harus berbadan hukum atau terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat (jika memiliki izin).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki rekening bank yang aktif untuk menerima transfer dana.

Baca Juga: Daftar Pakai NIK KTP Bisa Dapat Dana Gratis Rp1,2 Juta dari Program BPUM, Begini Caranya

Selain itu ketika melakukan pendaftaran, nantinya masyarakat akan diminta untuk menyerahkan data pribadi dan data usaha. Sementara untuk dokumen pendukung yang dibutuhkan ketika mendaftar antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nama lengkap dan alamat usaha.
  • Nama usaha dan jenis usaha yang dijalankan.
  • Nomor telepon yang aktif.

Rekening bank atas nama pelaku usaha (bisa menggunakan rekening bank pribadi, namun lebih disarankan menggunakan rekening yang terdaftar atas nama usaha).

Pastikan seluruh data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki, karena data yang tidak valid dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan bantuan.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Anda! Daftar Program BPUM buat Terima Saldo Dana Rp1,2 Juta

Pakai NIK KTP Daftar Pencairan Dana Gratis Rp1,2 juta dari BPUM

Adapun proses pengajuan tambahan modal usaha dari prorgram BPUM pemerintah sendiri bisa dilakukan dengan sangat mudah. Anda bisa akses pendaftaran lewat web atau datangi langsung ke kantor Dinas Koperasi setempat, begini caranya:

  1. Akses situs OSS oss.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Pilih jenis usaha Anda, apakah UMK atau non-UMK.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan akurat.
  5. Verifikasi akun Anda melalui email yang akan dikirimkan.
  6. Ajukan permohonan perizinan usaha baru.
  7. Lengkapi seluruh data yang diperlukan untuk permohonan.
  8. Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
  9. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  10. Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan Anda mendapatkan NIB serta surat izin usaha.
  11. Jika berhasil lolos pada proses verifikasi, nantinya masyarakat penerima akan mendapatkan informasi tentang pencairan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta yang akan bisa ditarik melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

Nah apabila masih belum mendapatkan pemberitahuan, masyarakat bisa cek langsung apakah datanya berhsil menjadi penerima BPUM atau tidak secara online, begini caranya:

  1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum melalui aplikasi browser.
  2. Setelah itu masukkan 16 digit nomor KTP.
  3. Kemudian isi kode verifikasi yang diterima.
  4. Setelah itu bisa klik opsi "Proses Inquiry".
  5. Terakhir tunggu beberapa saat sampai status penerimaan muncul di layar.

Meskipun belum ada kepastian terkait jadwal resmi pembukaan bantuan BPUM 2025, ada baiknya Anda mengetahui informasi ini terlebih dahulu. Pengecekan penerima BPUM tahun sebelumnya bisa diakses melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Bagi yang ingin mendaftar program BPUM atau BLT UMKM, bisa menunggu informasi berikutnya dari pemerintah apakah akan kembali hadir di tahun 2025 atau tidak.

Berita Terkait

News Update