NIK KTP Anda Bisa Dipakai Daftar Pencairan Dana Gratis Rp1,2 Juta dari BPUM, Begini Caranya

Jumat 03 Jan 2025, 14:43 WIB
cek pencairan dana gratis Rp1,2 juta program BPUM dari pemerintah. (Foto: Iqbalstock)

cek pencairan dana gratis Rp1,2 juta program BPUM dari pemerintah. (Foto: Iqbalstock)

Diantaranya para keluarga penerima manfaat BLT UMKM dari BPUM ini adalah para pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Merupakan usaha mikro atau usaha kecil yang memiliki omzet kurang dari Rp300 juta per tahun.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) pada tahun yang sama.
  • Usaha yang dijalankan harus berbadan hukum atau terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat (jika memiliki izin).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki rekening bank yang aktif untuk menerima transfer dana.

Baca Juga: Daftar Pakai NIK KTP Bisa Dapat Dana Gratis Rp1,2 Juta dari Program BPUM, Begini Caranya

Selain itu ketika melakukan pendaftaran, nantinya masyarakat akan diminta untuk menyerahkan data pribadi dan data usaha. Sementara untuk dokumen pendukung yang dibutuhkan ketika mendaftar antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nama lengkap dan alamat usaha.
  • Nama usaha dan jenis usaha yang dijalankan.
  • Nomor telepon yang aktif.

Rekening bank atas nama pelaku usaha (bisa menggunakan rekening bank pribadi, namun lebih disarankan menggunakan rekening yang terdaftar atas nama usaha).

Pastikan seluruh data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki, karena data yang tidak valid dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan bantuan.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Anda! Daftar Program BPUM buat Terima Saldo Dana Rp1,2 Juta

Pakai NIK KTP Daftar Pencairan Dana Gratis Rp1,2 juta dari BPUM

Adapun proses pengajuan tambahan modal usaha dari prorgram BPUM pemerintah sendiri bisa dilakukan dengan sangat mudah. Anda bisa akses pendaftaran lewat web atau datangi langsung ke kantor Dinas Koperasi setempat, begini caranya:

  1. Akses situs OSS oss.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Pilih jenis usaha Anda, apakah UMK atau non-UMK.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan akurat.
  5. Verifikasi akun Anda melalui email yang akan dikirimkan.
  6. Ajukan permohonan perizinan usaha baru.
  7. Lengkapi seluruh data yang diperlukan untuk permohonan.
  8. Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
  9. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  10. Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan Anda mendapatkan NIB serta surat izin usaha.
  11. Jika berhasil lolos pada proses verifikasi, nantinya masyarakat penerima akan mendapatkan informasi tentang pencairan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta yang akan bisa ditarik melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

Nah apabila masih belum mendapatkan pemberitahuan, masyarakat bisa cek langsung apakah datanya berhsil menjadi penerima BPUM atau tidak secara online, begini caranya:

  1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum melalui aplikasi browser.
  2. Setelah itu masukkan 16 digit nomor KTP.
  3. Kemudian isi kode verifikasi yang diterima.
  4. Setelah itu bisa klik opsi "Proses Inquiry".
  5. Terakhir tunggu beberapa saat sampai status penerimaan muncul di layar.

Meskipun belum ada kepastian terkait jadwal resmi pembukaan bantuan BPUM 2025, ada baiknya Anda mengetahui informasi ini terlebih dahulu. Pengecekan penerima BPUM tahun sebelumnya bisa diakses melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Bagi yang ingin mendaftar program BPUM atau BLT UMKM, bisa menunggu informasi berikutnya dari pemerintah apakah akan kembali hadir di tahun 2025 atau tidak.

Berita Terkait

News Update