POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu yang disalurkan pemerintah tidak secara terus menerus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bersifat selektif.
Bantuan ini berupa uang tunai yang nantinya akan disalurkan kepada KPM yang memiliki kategori layak sebagai penerima bantuan dan tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Namun penyaluran bansos tahun 2025 ini, mengalami sedikit perubahan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya KPM yang sebenarnya sudah tidak masuk ke dalam kriteria penerima bantuan.
Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog,akan ada KPM PKH yang dicoret tidak bisa cair kembali bantuannya di tahun 2025. Bagi KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH lagi di dalam keluarganya.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, berikut ini kriteria KPM yang tidak layak mendapatkan bansos PKH tahap 1
1. Komponen Anak Sekolah SMA
jika dalam satu keluarga hanya memiliki komponen anak sekolah SMA dan anaknya sudah lulus karena efek pemutakiran data sehingga KPM ini sudah tidak memiliki komponen PKH lagi di dalam keluarganya mohon maaf tidak bisa cair bantuannya.
2. Penerima yang dinyatakan mampu
Bagi kategori KPM PKH yang sudah mengundurkan diri atau sudah melakukan graduasi sejahtera karena ekonomi KPM ini sudah dirasa mampu dan sudah mengundurkan diri dari kepesertaan PKH.
3. Penerima yang memiliki data anomali
Bagi KPM yang datanya masih terbaca anomali atau datanya tidak valid baik anomali di rekening maupun di DTKS KPM kemungkinan besar juga tidak bisa cair pada tahun 2025.
4. Penerima yang memiliki data tidak sesuai di DTKS dan Dukcapil
kategori KPM PKH yang memiliki data di DTKS belum sesuai dengan data dukcapil ini juga tidak bisa cair karena data belum benar.Kemensos pusat tidak bisa mengesahkan penerima KPM PKH ini untuk dicairkan di tahap 1 tahun 2025.
5. Penerima yang tidak lolos verifikasi Data
Kelompok yang terakhir ini adalah bagi KPM PKH ketika sudah diverikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat ternyata KPM ini dicap tidak lolos atau tidak layak menerima bantuan sosial pada saat proses verifikasi kelayakan maka kemungkinan besar KPM ini juga tidak bisa cair mohon maaf di tahun 2025.
Baca Juga: Daftarkan NIK e-KTP Pada Program Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Melalui Handphone
Untuk memastikan bahwa KPM sebagai penerima dana bansos PKH tahap satu ini,bisa melakukan pengecekan secara bertahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
- Akses cekbansos.kemensos.go.id, buka tautan melalui peramban web di ponsel Anda.
- Lengkapi formulir dengan data KTP. Masukkan nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Setelah mengisi semua data dengan benar, klik tombol "Cari Data" untuk melihat daftar penerima bantuan PKH di wilayah Anda.
- Jika Anda tercantum sebagai penerima PKH 2024, status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses.
- Nantinya akan ada informasi tanggal pencairan yang bisa anda temukan.
Demikian informasi terkait kategori KPM yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos PKH tahap 1 2025 dari pemerintah.