POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu yang disalurkan pemerintah tidak secara terus menerus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bersifat selektif.
Bantuan ini berupa uang tunai yang nantinya akan disalurkan kepada KPM yang memiliki kategori layak sebagai penerima bantuan dan tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Namun penyaluran bansos tahun 2025 ini, mengalami sedikit perubahan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya KPM yang sebenarnya sudah tidak masuk ke dalam kriteria penerima bantuan.
Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog,akan ada KPM PKH yang dicoret tidak bisa cair kembali bantuannya di tahun 2025. Bagi KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH lagi di dalam keluarganya.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, berikut ini kriteria KPM yang tidak layak mendapatkan bansos PKH tahap 1
1. Komponen Anak Sekolah SMA
jika dalam satu keluarga hanya memiliki komponen anak sekolah SMA dan anaknya sudah lulus karena efek pemutakiran data sehingga KPM ini sudah tidak memiliki komponen PKH lagi di dalam keluarganya mohon maaf tidak bisa cair bantuannya.
2. Penerima yang dinyatakan mampu
Bagi kategori KPM PKH yang sudah mengundurkan diri atau sudah melakukan graduasi sejahtera karena ekonomi KPM ini sudah dirasa mampu dan sudah mengundurkan diri dari kepesertaan PKH.
3. Penerima yang memiliki data anomali
Bagi KPM yang datanya masih terbaca anomali atau datanya tidak valid baik anomali di rekening maupun di DTKS KPM kemungkinan besar juga tidak bisa cair pada tahun 2025.
4. Penerima yang memiliki data tidak sesuai di DTKS dan Dukcapil
kategori KPM PKH yang memiliki data di DTKS belum sesuai dengan data dukcapil ini juga tidak bisa cair karena data belum benar.Kemensos pusat tidak bisa mengesahkan penerima KPM PKH ini untuk dicairkan di tahap 1 tahun 2025.