POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat sebagai pelaku penembakan sipil yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Hal ini sempat disampaikan oleh Agam Muhammad Nasrudin (26), anak dari IAR (60) korban meninggal akibat penembakan tersebut.
"Iya, saya dengar, katanya (pelaku penembakan) anggota TNI AU itu waktu di Saketi," kata Agam di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Januari 2025.
Kronologi peristiwa penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04.20 WIB setelah korban yang merupakan pemilik rental mobil mencari keberadaan mobilnya yang disewa hilang.
Menurut penjelasan anak korban, mobil Brio hilang dari pelacakan GPS sehingga dicari ke daerah Banten. Saat berpapasan dengan mobil tersebut di jalan, korban beserta timnya hendak mengambil kembali mobil namun ternyata sudah berpindah tangan kepada orang lain.
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kemudian pada saat itu satu unit mobil lain yang melakukan pengawalan dan mengikuti Brio tersebut. Setelah diikuti sampai di Rest Area Tol Tangerang-Merak, tiba-tiba seorang pelaku yang turun dari mobil Sigra berwarna hitam langsung melepaskan tembakan ke arah IAR (48) dan RAB (60).
Akibat peristiwa ini, salah satu korban berinisial IAR (60) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara korban lainnya RAB (60) masih selamat meski harus menjalani perawatan intensif.
Aturan Senpi bagi Anggota Militer
Setelah oknum TNI bersenjata diduga terlibat dalam kasus penembakan ini, lantas bagaimana sebenarnya peraturan senpi bagi anggota militer?
Berdasarkan penelusuran menurut peraturan perundang-undangan yang ada, tidak semua anggota TNI diperbolehkan untuk membawa senjata api untuk kepentingan non-tempur di luar barak.
Hal ini sempat dibahas Kolonel Wahyu Wibowo tahun 2011 dalam laporannya pada kajian hukum tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil.
Dalam kajian tersebut seorang prajurit memang bisa dibekali dengan senjata api namun penggunaannya dibatasi dalam keadaan damai atau non-tempur untuk mencegah penyalahgunaan.
Adapun anggota TNI yang diperbolehkan membawa senpi di luar barak saat keadaan non-tempur ini adalah anggota yang bertugas jaga, latihan, serta anggota intelijen dan pengamanan. Selain itu, di lingkungan satuan tempur pun hanya perwira saja yang diperbolehkan untuk membawa senjata api.
Kolonel Wahyu Wibowo menjelaskan ada beberapa senpi yang bisa dibawa keluar barak, yakni pistol kaliber 45/46, senjata serbu kaliber 5,6, senapan mesin ringan kaliber 12,7, dan senapan mesin berat kaliber 12,7.
Baca Juga: Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Lebih lanjut, jika ada anggota militer yang telah melakukan penyalahgunaan senjata api, maka akan langsung dikenai pasal hukum pidana.
Meski begitu, identitas pelaku penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak hingga kini belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.