POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil memenuhi persyaratan di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran dana bansos PKH tahap 1 Januari Februari kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satunya dengan memilih NIK e-KTP yang telah mendaftar sebagai penerima bansos PKH 2024 di DTKS.
Pemilihan tersebut dilakukan dengan tujuan, agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga prasejahterah, tentunya KPM ini wajib memenuhi persyaratan yang ada di DTKS untuk bisa menerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pemerintah saat ini telah menjadwalkan pencairan bansos PKH 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor Pos untuk periode bulan Januari Februari.
Nantinya, bagi KPM yang berhasil memenuhi syarat dan bansos tersebut akan diberikan kepada tujuh komponen dengan nominal yang berbeda-beda.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, besaran nominal bantuan PKH akan diberikan sesuai dengan tujuh komponen penerima yang berhasil terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Bakal Cair pada 2025, Cek Syarat dan Kewajiban Penerima!
"Bantuan PKH itu diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar di DTKS ada tujuh komponen penerima yang dikategorikan layak mendapatkan ini Kemensos juga menetapkan jika KPM PKH bisa mendaftarkan komponen penerima maksimal nomor induk kependudukan Nik dalam satu keluarga." Dikutip dari Youtube Bungkas Wae.
Dana tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di PKH 2025.
Besaran uang yang diberikan dari pemerintah juga berbeda, sesuai kategori KPM yang telah didata oleh Kemensos RI.
Dilansir dari Bungkas Wae, berikut ini nominal Bansos PKH 2025 :
1. Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Sesuai ketentuan Kemensos RI, dana akan disalurkan pemerintah setiap tahunnya, yang terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2025.
Keluarga Penerima Manfaat juga bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
1. Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.