POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan yang akan menyalurkan pencairan dana kepada KPM pada tahun ini.
PKH adalah salah satu bantuan sosial reguler yang akan menyalurkan kepada KPM selama satu tahun penuh.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama pemilik KKS lama harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
5 Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
Baca Juga: Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, Carkan Saldo ke KKS Merah Putih
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos PKH, Bisa Dilakukan Lewat Hp!
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTKS
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang menggantikan DTKS.
Untuk memeriksa daftar penerima bansos atau status penerimaan bansos dapat diketahui melalui dua cara berikut:
Cara pertama untuk memeriksa apakah KPM terdaftar adalah dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara kedua untuk memeriksa apakah KPM terdaftar adalah dengan mengakses Aplikasi Cek Bansos Kemensos.