PLN memberikan diskon tarif pembelian dan pembayaran sebesar 50 persen untuk bulan Januari dan Februari 2025 ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

EKONOMI

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025: Syarat Penerima dan Cara Pembelian

Kamis 02 Jan 2025, 13:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT. PLN (Persero) memberikan diskon tarif pembayaran atau pembelian listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat di bulan Januari dan Februari 2025 ini.

Memasuki awal tahun, PT PLN menggagaskan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat Indonesia.

Kebijakan ini tentu saja sangat membantu masyarakat dalam meringankan dan juga menopang kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik via PLN Mobile, Dapatkan Tarif Diskon 50 Persen dari Pemerintah Bagi yang Memenuhi Syarat!

Tujuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com pada Kamis, 2 Januari 2025, tujuan dari diskon tarif listrik 50 persen adalah untuk menahan inflasi setelah Natal dan Tahun baru.

"Kebijakan dari diskon tarif listrik ini adalah untuk menahan inflasi di kuartal pertama 2025, sebab hingga bulan Januari ada perayaan natal dan tahun baru," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Ferry Irawan, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Berlaku Januari dan Februari 2025

Bantuan diskon tarif listrik ini hanya akan berlaku selama 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025, selama berlaku, maka pembelian atau pembayaran listrik akan otomatis terpotong diskon.

"Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka setelah diskon hanya perlu Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Ketentuan ini berlaku pada 2 tipe pelanggan PLN, yakni Pascabayar dan juga Prabayar yang memenuhi syarat sebagai penerima diskon.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Para Pelanggan PLN Berikut Ini

Lantas, siapa yang bisa menerima bantuan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 ini? Simak informasinya di sini.

Syarat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Tidak ada syarat khusus untuk menjadi penerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen, namun, bantuan ini dikhususkan untuk para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 WATT ke bawah.

Silakan simak rincian terkait sasaran pelanggan penerima manfaat diskon tarif listrik 50 persen Januari-Februari 2025 di bawah ini.

Rincian Sasaran Pelanggan Penerima Manfaat Diskon Tarif Listrik

Berikut adalah rincian sasaran pelanggan penerima manfaat diskon tarif listrik Januari-Februari 2025:

Apabila para pelanggan memiliki besaran daya seperti di atas, maka otomatis potongan diskon akan berlaku pada pembelian.

Pembelian listrik prabayar ini bisa dilakukan dengan mudah melalui Handphone, silakan simak cara membelinya dengan mudah di bawah ini.

Cara Membeli Listrik Prabayar

Ikuti beberapa langkah mudah di bawah ini untuk membeli token listrik prabayar menggunakan Handphone:

Buka Aplikasi Dompet Elektronik atau m-Banking (Contoh: Livin' by Mandiri)

  1. Pastikan Saldo Mencukupi
  2. Klik 'Top Up'
  3. Pilih 'PLN Prabayar'
  4. Masukkan 'Nomor Meteran'
  5. Pilih atau Masukkan 'Nominal Pembelian'
  6. Klik 'Beli'
  7. Selesai.

Setelah melakukan beberapa tahap di atas, maka pembelian listrik sudah berhasil dan bisa langsung dipakai tokennya.

Kendati demikian terdapat batasan maksimal tertentu yang ditetapkan untuk pembelian dan pembayaran pada diskon tarif listrik PLN, simak rinciannya di bawah ini.

Maksimal Pembelian Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Berikut adalah beberapa daftar maksimal pembelian listrik dengan diskon tarif maksimal 50 persen Januari-Februari 2025:

Demikian informasi seputar diskon tarif listrik 50 persen Januari-Februari yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Pastikan daya listrik di rumah Anda di bawah 2.200 WATT untuk mendapatkan diskon tarif listrik.

Tags:
PT PLN (Persero)PT PLN Diskon Tarif PLN Bansos Bantuan Sosial Bantuan

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor