Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Berlaku Januari dan Februari 2025

Kamis 02 Jan 2025, 08:06 WIB
Diskon tarif listrik 50% untuk Anda, simak kriteria penerimanya di sini.

Diskon tarif listrik 50% untuk Anda, simak kriteria penerimanya di sini.

POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal tahun 2025, PT PLN (Persero) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50%.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram @pln_id, membawa angin segar bagi para pelanggan di tengah dinamika perekonomian.

Diskon ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Mau Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT? Silahkan Cek Syaratnya di Sini

Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50%

Kabar baiknya, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk mendapatkan diskon ini.

Potongan harga akan diterapkan secara otomatis oleh sistem digital PLN. Program diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada bulan Januari hingga Februari 2025.

Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50%?

Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya sebagai berikut:

  • Pelanggan dengan Daya 450 VA
  • Pelanggan dengan Daya 900 VA
  • Pelanggan dengan Daya 1.300 VA
  • Pelanggan dengan Daya 2.200 VA

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan pada tagihan bulan berikutnya. Artinya, pemakaian listrik bulan Januari akan mendapatkan potongan pada tagihan yang dibayarkan di bulan Februari 2025, dan seterusnya.

Contohnya, jika tagihan listrik Anda biasanya Rp 100.000, maka Anda cukup membayar Rp 50.000.

Bagi pelanggan prabayar, Anda diberikan dua kali jumlah KWh yang dibeli secara langsung saat pembelian token listrik selama periode Januari dan Februari 2025.

Jadi, jika Anda membeli token yang berisikan 100 KWh lalu akan dikalikan 2 sehingga Anda dapatkan 200 KWh

Berita Terkait
News Update