6 Kriteria Penting untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan

Kamis 02 Jan 2025, 15:39 WIB
6 kriteria dan berkas yang harus dipersiapkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2025. (kjp.jakarta.go.id)

6 kriteria dan berkas yang harus dipersiapkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2025. (kjp.jakarta.go.id)

Menjadi penerima KJP Plus 2025 harus berasal dari pasangan orang tua yang tidak memiliki penghasilan memadai.

Baca Juga: Anda Terdaftar Sebagai KPM Bansos KJP Plus dan Memiliki NIK KTP Jakarta? Akses Laman Resmi siladu.jakarta.go.id, untuk Ketahui Segala Informasi Seputar Dana Bantuan

2. Tidak Memiliki Kendaraan Pribadi

KJP Plus ini pada umumnya untuk para siswa yang menggunakan angkutan umum, karena orangtua murid tidak boleh memiliki kendaraan apalagi mobil.

3. Klarifikasi ke Kelurahan

Klarifikasi ke kelurahan apabila merasa dicabut atau dibatalkan dengan membawa sejumlah dokumen.

4. Klarifikasi ke Kantor Dinas Pendidikan

Kemudian, klarifikasi ke kantor dinas pendidikan agar terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Penerima Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan Dana KJP 2024 Dibatalkan Pemerintah

5. Berusia 6-21 tahun

Siswa yang merasa peserta didik dengan usia 6 sampai dengan usia 21 tahun. Secara resmi mengenyam pendidikan di SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM.

6. Wajib Mempunyai NIK

Siswa yang merasa harus diprioritasi wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Berkas yang Harus Disiapkan untuk Jadi Penerima KJP Plus 2025

Baca Juga: Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Status Penerima dan Informasi Terbaru di Sini

  1. Form kelengkapan data.
  2. Surat permohonan KJP Plus.
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus.
  4. Fotocopy KTP.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah. Berisi pernyataan ketaatan penggunaan bansos biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
  7. Daftar calon penerima KJP Plus yang di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.

Itulah dia informasi mengenai 6 kriteria dan berkas yang harus dipersiapkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025

Sabtu 28 Des 2024, 15:54 WIB
undefined

News Update